Zakatmu dapat mengurangi pajakmu dan menjadi sebab lahirnya generasi yang lebih sehat.
Melalui program Zakat Indonesia Prenatal Institute (IPI) bekerja sama dengan Masjid Raya Kebayoran Residence melalui BAZNAS, zakat mal Anda Insha Allah akan disalurkan secara aman, sesuai syariah, dan transparan untuk membiayai layanan kesehatan ibu dan anak dari keluarga mustahiq.
Memudahkan muzaki menunaikan zakat mal secara syar’i, resmi, dan aman
Membiayai layanan kesehatan gratis di Prenatal Center bagi ibu dan anak mustahiq
Menjaga transparansi dan akuntabilitas melalui pengelolaan BAZNAS
🌱 Periksa kehamilan yang berkualitas🤍 Persalinan Gentle Birth Gratis👶 Cek tumbuh kembang bayi & anak
Info lebih lanjut hubungi WA Admin Prenatal Institute : 081389997106
Indonesian Prenatal Institute (IPI) merupakan lembaga non profit yang fokus pada upaya skrining dan pencegahan komplikasi kehamilan melalui riset, edukasi, training, teknologi dan layanan berbasis wakaf untuk semua kalangan. Terdaftar resmi di Kemenkumham RI dan Badan wakaf Indonesia.
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki dan tersimpan, seperti tabungan, emas, investasi, maupun aset usaha yang halal dan telah mencapai nisab serta haul.
Nisab zakat mal setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5% dari total harta bersih (setelah dikurangi hutang yang jatuh tempo).
Zakat mal merupakan bentuk penyucian harta, penumbuhan keberkahan, serta wujud kepedulian terhadap sesama. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga meneguhkan bahwa seluruh kepemilikan hakikatnya adalah titipan dari Allah.
Sumber:• Q.S. Al-Baqarah ayat 267 • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)• Majelis Ulama Indonesia Fatwa No. 3 Tahun 2003• Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 31 Tahun 2019
Payment Via : Bank CIMB Niaga Account Number : 8612-2226-6300Account Name : Yayasan Masjid Raya Kebayoran Residence