Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006
Indonesian Prenatal Institute merupakan lembaga resmi pengelola wakaf yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Penjelasan lebih lanjut tentang regulasi wakaf, silahkan klik disini

Layanan :
Senin-Jum’at Pukul 08.00 – 20.00
- Klinik Bidan Prenatal Joglo, Jalan Strategi Raya Blok, Kav. Hankam M1 no 6 Joglo-Jakarta Barat
- info@prenatal.or.id
- wa: 082230558897